Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga
mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan
hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun
saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat
kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami
tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus
sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah
memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila
seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada
pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang
akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau
pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau
pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi
nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal
terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu
bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk
pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang
disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
- Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi
karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan
karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu
bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita
lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada
sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan,
bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji
adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang
wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu
tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu
wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu
Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
- Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari
Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” …
kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang
atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak
sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk
menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang
banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak
ada dua hal yang perlu diketahui :
A. Kesehatan fisik dan
penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal
itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang
wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya
mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga
juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas
sebagai istri secara sempurna.
B. Melihat keadaan ibunya dan
saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu
termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita
itu pun akan seperti itu.
- Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal
ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang
agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari
hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam
berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan.
Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.
Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya
kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya.
Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak
mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan
yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah
menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah
menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah
menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau
janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa
kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia
bisa bermain denganmu.”
- Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga
anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua
orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini
adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih
calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan
kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“
… dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah :
221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan
suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi
anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila
kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu
ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya
maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.”
(HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan ukuran
tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak
menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan
sebagai pujian.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak
(nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah
laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui
hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik
kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga
dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna
di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai
suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin
kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika
dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka
dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang
Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu
kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan
dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan
ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang
laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa
sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan
jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk
dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati
kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada
orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah
ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya
Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan
yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu
A’lam Bis Shawab.
0 comments:
Post a Comment